Detail TATA TERTIB SISWA SMA NEGERI 1 TERARA

Tata Tertib Siswa SMA Negeri 1 Terara / TATA TERTIB SISWA SMA NEGERI 1 TERARA / Detail TATA TERTIB SISWA SMA NEGERI 1 TERARA

TATA TERTIB SISWA SMA NEGERI 1 TERARA

Kamis, 27 Januari 2022 14:56 WIB 4010 0 Komentar

 

A. ANJURAN

  1. Kehadiran
  1. Jam masuk sekolah dimulai pukul 07.00  WITA;
  2. Semua  siswa harus, sudah tiba disekolah sekurang-kurangnya 10 menit (06.50 WITA) sebelum jam masuk sekolah dimulai untuk berdoa bersama di Musholla sekolah ;
  3. Pembelajaran jam pertama dimulai pukul 07.15 WITA
  4. Siswa yang datang terlambat :
  • Wajib melapor kepada guru BK/ guru piket
  • Bila kurang dari 15 menit dapat diberikan masuk kelas setelah mendapat ijin dari guru BK/ guru piket, dan yang terlambat lebih dari 15 menit tidak diperkenankan masuk kelas dan dianggap alpa untuk jam pelajaran tersebut, sedangkan apabila terlambat sampai 3x maka diberikan peringatan sesuai ketentuan sangsi yang berlaku ;
  • Siswa yang tidak masuk karena izin atau sakit kurang dari 3 hari harus memberitahukan kepada sekolah melalui surat beramplop yang diketahui dan di antar langusng oleh orang tua wali
  • Siswa yang tidak masuk selama 3 hari atau lebih karena sakit harus dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter;
  • Siswa yang tidak masuk lebih dari 3 hari karena ijin harus meminta izin terlebih dahulu kepada Kepala sekolah;
  • Kehadiran diperhitungkan sebagai syarat untuk kenaikan dan kelulusan. Kehadiran     ≤ 85 % akan mengakibatkan tidak diperbolehkan mengikuti ulangan Semester

 2.    Di dalam Kelas

  1. Sebelum jam pelajaran pertama dimulai siswa berdo'a bersama dengan dipimpin oleh salah seorang siswa dengan didampingi guru;
  2. Sebelum jam pelajaran dimulai piket kelas mengatur kebersihan kelas, serta mempersiapkan alat pelajaran yang diperlukan ( kapur tulis/spidol board maker, penghapus,dan lain-lain);
  3. Guru masuk ke dalam kelas hendaknya memberi salam dan dijawab oleh semua siswa;
  4. Setiap pembelajaran selesai, selalu diakhiri dengan do'a bersama

3.    Di  luar Kelas

  1. Waktu jam istirahat pertama agar dimanfaatkan sebaik baiknya dengan tidak keluar dari lingkungan sekolah sedangkan jam istirahat kedua digunakan untuk sholat zuhur berjama'ah
  2. Siswa yang meninggalkan lingkungan sekolah karena sesuatu hal diharuskan seizin guru piket atau guru BK;
  3. Siswa yang menerima tamu hendaknya melapor kepada guru piket atau guru BK tentang kedatangan tamunya dan bertemu. ditempat yang layak;
  4. Semua siswa agar membudayakan 5S ( salam, senyum, sapa, santun, simpatik) bila bertemu dengan bapak/ibu guru, karyawan,  tamu sekolah dan sesama teman

4. Lain - lain

a.    Model dan warna pakaian seragam, siswa harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh sekolah;
b.    Hari senin-Selasa pakaian putih abu; (Putra baju dimasukkan dalam celana, puteri baju di luar long dres)
c.    Hari Rabu - Kamis pakaian Ciri  Khas sekolah
d.    Hari Jum'at dan sabtu pakaian pramuka; (Putra baju dimasukkan dalam celana, puteri baju di luar long dres)
e.    Pakaian seragam harus dalam keadaan bersih dan rapi;
f.    Siswa harus menggunakan sepatu hitam dan kaos kaki  putih;
g.    Menggunakan ikat pinggang berlogo SMA Negeri 1 Terara.
h.    Siswa yang menggunakan Sepeda Motor wajib menggunakan Helm 
i.    Sepeda Motor yang digunakan ke sekolah harus mempunyai Plat Nomor kendaraan

B. LARANGAN

  1. Siswa dilarang membawa segala jenis senjata atau benda berbahaya lainnya;

  2. Siswa dilarang membawa benda benda yang mengarah kepada hal yang asusila seperti buku majalah, VCD porno atau sejenisnya;

  3. Siswa dilarang membawa dan mengkonsurnsi minuman keras, exstasi dan sejenisnya

  4. Siswa dilarang membawa dan menghisap rokok di sekolah dan di luar sekolah selama masih menggunakan pakaian seragam sekolah;

  5. Siswa putra dilarang berambut panjang, menyemir rambut dengan warna selain hitam dan rambut tidak rapi;

  6. Siswa dilarang mencuri ataupun merusak barang bawaan siswa lain dan Fasilitas Sekolah

  7. Siswa dilarang membawa HP, MP3 atau sejenisnya;

  8. Siswa dilarang menggunakan atribut lain selain atribut SMAN 1 Terara pada pakaian seragam siswa;

  9. Siswa dilarang membunyikan kendaraan keras keras di area parkir sekolah dan hendaknya semua kendaraan memiliki nomor Polisi dan knalpot standard.

  10. Siswa di larang tidak menggunakan Helm

  11. Selama menjadi siswa SMA Negeri  1 Terara dilarang menikah.

  12. Siswa dilarang berkelahi/tawuran di lingkungan sekolah;

C. SANKSI SANKSI

  1. Apabila siswa melanggar tata tertib di atas, akan dikenakan sanksi berupa peringatan, skorsing atau dikeluarkan dari sekolah sesuai dengan tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan.

  2. Apabila diketemukan membawa HP disekolah akan disita dan dikembalikan ke orang tua / wali dalam jangka waktu tiga bulan.

  3. Setiap pelanggaran tata tertib ini diberikan skor atau nilai pelanggaran;

  4. Pelanggaran-pelanggaran lain yang belum tercantum pada ketentuan di atas yang dapat menimbulkan gejolak tidak baik ataupun mencemarkan nama baik sekolah, melalui sidang sekolah akan dapat langsung di keluarkan secara tidak hormat dari sekolah.

  5. Setiap pelanggaran tata tertib ini diberikan sanksi sesuai dengan skor atau nilai pelanggaran yang  telah dinilai  yaitu:

A.    Nilai 1 s/d 15 teguran secara lisan
B.    Nilai 16 s/d 50 teguran tertulis yang ditembuskan ke orang tua;
C.    Nilai 51 s/d 90 Penghembalian sementara ke orang tua selama 1 minggu;
D.    Nilai 91 > dikembalikan secara utuh kepada orang tua atau wali murid;
E.    Bagi siswa yang menikah sebelum menamatkan. pendidikan akan didenda sebesar    Rp. 2.000.000,00 sesuai dengan ketetapan komite sekolah.

JENIS LARANGAN DAN SKOR PELANGGARAN TATA TERTIB

No

Jenis Larangan

Skor

Keterangan

1.

Terlambat

5

 

2.

Tidak mengikuti upacara

5

 

3.

Membuang sampah di sembarang tempat

5

 

4.

Komisaris tidak melaksanakan tugas kebersihan kelas

5

 

5.

Mencorat-coret  pakaian seragam dan memakai tali sepatu di baju

5

 

6.

Tidak memasukkan baju/tidak menggunakan atribut sekolah

5

 

7.

Memakai kalung atau gelang bagi laki-laki

5

 

8.

Bersolek pada saat pelajaran berlangsung

5

 

9.

Memakai atribut lain pada pakaian seragam sekolah

10

 

10.

Meninggalkan kelas tanpa ijin saat pelajaran berlangsung

10

 

11.

Makan di kantin pada saat pelajaran berlangsung

10

 

12.

Memakai  sandal ke sekolah  

10

 

13.

Rambut tidak rapi

10

 

14.

Tidak masuk tanpa keterangan

10

 

15.

Sengaja tidak sholat zuhur berjama’ah

15

 

16.

Informasi bohong

15

 

17.

Bolos atau masuk separoh hari

15

 

18.

Mencorat coret tembok dan meja atau kursi

15

 

19.

Tidak memakai DR/Helm , kenalpot bunyi keras bagi sepeda motor

15

 

20.

Membawa hand phone (HP ) ke sekolah

25

 

21.

Melompat pagar/tembok sekolah

50

 

22.

Minum minuman keras dan merokok  rokok  di luar sekolah menggunakan seragam sekolah

50

 

23.

Membawa atau merokok  di sekolah

50

 

24.

Berkelahi sesama teman

50

 

25.

Membawa senjata tajam ke sekolah untuk hal-hal tidak baik

75

 

26.

Membawa/melihat gambar dan VCD pomo

75

 

27.

Merusak sarana sekolah, barang bawaan siswa lain

75

 

28.

Mencuri

100

 

29.

Berjudi dan sejenisnya

100

 

30.

Berkelahi/tawuran yang melibatkan orang luar

100

 

31.

Membawa/minum minuman keras di sekolah

100

 

32.

Melakukan tindakan asusila di sekolah seperti berciuman dll

100

 

33.

Mengkonsumsi/membawa exstasi dilingkungan sekolah

100

 

34.

Melakukan kekerasan/pemukulan terhadap pendidik

100

 

35.

Menikah

100

 

F.    Pelanggaran-pelanggaran lain yang belum tercantum pada ketentuan di atas yang dapat menimbulkan gejolak tidak baik ataupun mencemarkan nama baik sekolah, dapat diputuskan melalui sidang sekolah.

 

Terara, 17 Nopember 2021
Kepala Sekolah SMAN 1 TERARA

 


H.SAMSUL MUJTAHID, S.Pd
NIP : 19681231 199003 1 083
 


Bagikan ke:

Apa Reaksi Anda?

0


Komentar (0)

Tambah Komentar

Opini Siswa Terbaru
Prestasi Terbaru